JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Staf Keuangan Tirta Mayang Kota Jambi, Arena Afiati, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana PDAM bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013, Senin (12/1) akan menjalani sudang tuntuan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Djaka B Wibisana, mengatakan persidangan yang beragedakan pembacaan tuntutan, seharusnya digelar pada, Senin (5/1) pekan lalu. Namun harus ditunda, karena berkas tuntan yang dibuat oleh JPU belum selesai.
"Besok, persidangan dengan agenda tuntutan sudah bisa dilanjutkan." Ujar Djaka B Wibisana, kepada jambiupdate.com, Minggu (11/1).
Pada sidang perdana kasus yang merugikan negara sebesar Rp863 Juta ini, Arena Afiati, didakwa dua pasal yaitu primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
(ded)
