JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Alexander (24), Senin (12/1) pukul 07.00 WIB, diamankan anggota Satnarkoba Polresta Jambi, dari sebuah salon yang berada di kawasan Handil, Kota Jambi.
Warga Lorong Rajawali, Jambi Timur ini diringkus atas kepemilikan satu paket narkotika jenis sabu.
Kapolresta, Kombes Pol Kristono, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, mengatakan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jambi.
"Penangkapannya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku membawa sabu ke dalam salon tersebut," ujar AKP Sri Kurniati, kepada jambiupdate.com, Senin (12/1). (pds)
