iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Senin (12/7) pukul 07.00 WIB, Anggota Satnarkoba Polresta Jambi meringkus Alexander (24) karena memiliki narkotika jenis sabu. 

 

Kapolresta Jambi, Kombes Kristono, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, mengatakan berdasarkan keterangan pelaku mendapatkan narkoba dari Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Telanaipura. 

 

"Pemeriksaan sementara, satu paket sabu tersebut diperoleh dari bandar di Pulau Pandan," ujar AKP Sri Kurniati, kepada jambiupdate.com, Senin (12/1). 

 

Diketahui, tersangka berhasil diamankan di sebuah salon yang terletak di Kawasan Handil, Kotabaru, Jambi.(pds)


Berita Terkait