JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Polsek Muarabulian berkerja sama dengan Polsek Jaluko berhasil meringkus tersangka spesialis pembobolan rumah kosong yakni Nasri (35) tahun, warga Rt 3, Desa Rantau Puri, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
Tersangka Nasri sendiri berhasil diciduk setelah warga bajubang laut melaporkan kepolsek muarabulian sabtu (10/1) kemarin sebanyak tiga rumah warga dibongkar oleh tersangka.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh warga pihak polsek muarabulian langusng berkoordinasi dengan pihak polsek jaluko untuk mencegat tersangka tersebut yang menurut informasi melarikan kearah jambi.
Kapolsek Muarabulian AKP Dwibo Likson ketika dikonfirmasikan sejumlah wartawan membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka Nasri spesialis pencurian rumah kosong. "Tersangka ditangkap setelah pihak polsek berkoordinasi dengan polsek jaluko, dan polsek jaluko langusng melakukan Razia dan tersangka berhasil ditangkap," katanya.
Untuk tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pencara.sedangkan untuk dua orang tersangka dibawah umur akan dinekanan pasal perlindungan anak tahun 2014. "tersangka nasri kita hatan dimapolsek, sedangkan dua tersangka lain yang dibawah umur diserahkan kepada orang tua namun proses hukum tetap jalan," tutupnya.
(Adi)
