iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua pelaku pembalakan Hutan Lindung Gambut (HLG) di Kabupaten Tanjab Timur, Senin (12/1) pukul 20.30 WIB diringkus Polisi Hutan. 
 
Dari kedua tersangka, berhasil diamankan 4 kubik kayu, 1 unit mesin chaw dan sebuah parang. 
 
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjab Timur. 
 
"Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Selasa (13/1).
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf C UU NO 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 
(pds)

Berita Terkait



add images