iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Kepala Cabang Utama Palembang PT Yodya Karya, Senapan Budiono, mengaku salah dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi 2010.

"Saya menyesal sudah menunjuk Kuswondo dan Goya Nanda sebagai pengawas, dan itu kesalahan saya." Aku terdakwa Senapan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, rabu (14/1).

Dikatakannya, selama Kuswondo dan Goya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit ini melakukan pengawasan, dirinya tidak pernah mendapat laporan perkembangan kemajuan pengerjaan.

Itu salah saya, mengapa menunjuk mereka, terangnya.

Untuk diketahui, pada sidang perdana ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, diketahui kerugian negara dalam kasus ini adalah senilai Rp7 milyar.

(ded) 

 


Berita Terkait



add images