iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2008, yang terdakwa kasus korupsi dana pinjaman daerah dan Bansos Tempat Ibadah Kabupaten Kerinci, belum memasukkan memori bandingnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Mahfuddin, mengatakan meski sudah resmi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, namun belum memasukan memori bandingya.

"Iya, kelima terdakwa kasus ini menyatakan banding, namun memori banding belum diajukan," ujar Mahfuddin, kepada jambiupdate.com, Rabu (14/1).

Penyerahan memori banding, dijelaskan Mahfuddin maksimal 7 hari setelah menyatakan banding. "Waktu penyerahan biasanya 7 hari setelah pernyataan banding diajukan," ujarnya.

Belum diserahkannya memori banding, menjadikan pihak Pengadilan belum bisa menjelaskan poin-poin banding yang diajukan para terdakwa. "Karena memori belum diserahkan, kami belum tahu alasan dan pertimbangan terdakwa mengajukan banding," jelasnya.

Seperti diketahui, kelima terdakwa yakni Irmanto, Ade Utama, H Said Abdullah, Mursimin dan Nopantri, divonis majelis hakim Tpikor Jambi yang diketuai oleh Supraja, selama 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.

(ded)

 

 


Berita Terkait



add images