JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Polres Tebo, Rabu (14/1) pukul 19.00 WIB, berhasil meringkus seorang bandar narkoba di Pasar Sarinah Rimbo Bujang.
Dia adalah Rudan alias Dan bin Hermansyah (33), warga Jalan 5 Unit II, Kelurahan Wirhoto Agung, Rimbo Bujang.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, membenarkan penangkapan ini.
"Bandar tersebut diringkus bersama dengan seorang penjual atas nama Vedo Sanur (25), warga jalan 6 unit II," ujar AKBP Almansyah, Kamis (15/1).
Dari keduanya, pihak kepolisian berhasil menemukan 36 paket ganja 20 ribu dan 58 paket 10 ribu.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo," pungkasnya.
(pds)
