JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Polda Jambi siap melaksanakan eksekusi tiga terpidana mati yang menghabisi 7 warga Suku Anak Dalam (SAD) pada 2000 silam. Ketiganya adalah Harun bin Ajis, Sofial bin Azwar, dan Syargawi bin Sanusi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, mengatakan pihaknya siap jika ditunjuk untuk melakukan eksekusi hukuman mati kepada tiga terpidana tersebut.
"Kita siap untuk melaksanakannya. Apalagi kita punya penembak jitu dari personel Brimob. Tapi kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut," ujar Brigjen Pol Bambang Sudarisman, kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/1).
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo, menolak grasi yang diajukan oleh ketiga terpidana mati tersebut. Dengan demikian, pembunuh 7 warga SAD di Merangin itu bisa dieksekusi.
Namun sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses eksekusi terhadap ketiganya, apakah akan dilakukan di Jambi atau di Nusakambangan tempat ketiganya ditahan saat ini. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sendiri juga masih menunggu salinan putusan grasi terhadap ketiga terpidana mati tersebut.
(pds)
