JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Ada-ada saja kelakuan tiga warga ini, bukannya menjaga kelestarian Hutan Lindung Gambut (HLG), tapi ketiga warga ini malahan membabat kayu dikawasan HLG Sungai Buluh. Akhirnya ketiga tersangka ini harus diamankan aparat kepolisian. Kapolres Tanjabtim, AKBP
Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Amos Lubis mengatakan sebelum melakukan terhadap tersangka pihaknya pada Senin (12/1) lalu mendapatkan laporan dari Dishutbun Tanjabtim, adanya warga yang melakukan illegal logging di kawasan HLG Sungai Buluh.
"Benar saja dilokasi camp kami amankan dua tersangka atas nama Mustafa Kamal dan Marhat, kami tangkap saat mereka sedang beristirahat usai menebang pohon dikawasan HLG," kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Amos Lubis.
Dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus siapa yang menyuruh dan memesan kayu tersebut. Jawaban kedua tersangka menunjuk nama Hanafi. Selasa (13/1) pihaknya pun menuju kerumah Hanafi untuk melakukan penangkapan.
"Hanafi kami amankan dirumahnya di Parit Kaputing Desa Mendahara Tengah Kecamatan Mendahara Ulu sekitar pukul 17.30 WIB. Hanafi mengakui bahwa dirinya selaku pemesan kayu dari kedua tersangka yang telah terlebih dahulu diamankan," jelasnya.
Rabu (14/1) sekitar pukul 09.00 WIB Kasat Reskrim bersama beberapa anggotanya dan Kadishutbun Tanjabtim turun kelapangan untuk olah TKP berdasarkan petunjuk ketiga tersangka dimana kayu ditebang. Benar saja dilokasi TKP ditemukan lima batang kayu jenis rengas dan duren yang sudah ditebang dan dipotong dengan beberapa ukuran dan siap untuk diangkut.
"Atau sekitar empat kubikasi. Ketiga tersangka akan kami jerat ke dalam Pasal 82 ayat I huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan dengan ancaman 10 tahun penjara," tandasnya.
(yos)
