iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (21/1)memeriksa dua saksi dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah SMA 2 Negeri Jambi 2013.

Kita memanggil 3 orang saksi untuk dimintai keterangan, namun yang memenuhi panggilan penyidik hanya 2 orang yaitu Safri Abdullah selaku ketua panitia pelaksana pembangunan gedung dan Sugianto selaku Sekertaris  revitalisasi gedung, kata Karya Graham, saat dikonfirmasi, jambiupdate.com, Kamis (22/1).

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Sekolah SMA 2 Negeri Kota Jambi Wenzirman MPd, sebagai tersangka.

Untuk diketahui, pada pembangunan RKB tersebut, dana yang digunakan bersumber dari dana Bansos Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI 2013 sebesar Rp2 Milyar dan ditambah dengan dana komite sebesar Rp100 Juta.

 Dari hasil penyelidikan dan penghitungan sementara oleh penyidik, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan juta. "Nilai kerugian untuk sementara 400-500 jutaanlah, tapi kita tetap meminta penghitungan BPKP."imbuhnya.

(ded)

 


Berita Terkait



add images