iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (22/1) kembali mengelar sidang lanjutan Matlawan Hasibuan,  terdakwa kasus dugaan penipuan dengan agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) dipimpin hakim ketua Sutoto. 

Dalam nota keberatan yang dibacakan Kuasa Hukumnya, Ihsan Hasibuan, terdakwa yang merupakan pengusaha batubara Jambi, meminta kepada majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Meminta kepada majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, ucap Ihasan Hasibuan dalam sidang.

Atas nota keberatan itu, JPU Dewi, meminta waktu selama satu minggu menyiapkan jawabannya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan ini bergulir pasca adanya kerjasama dalam bisnis pertambangan batu bara antara tersangka Matlawan Hasibuan dengan Hairul. Awalnya, Hairul yang juga pengusaha yang bergerak dibidang pertambangan batu bara diperkenal dengan Matlawan.

Pembicaraan bisnis pun terjadi hingga tercapailah kesepakatan antara keduanya. Untuk lebih mengikat, keduanya membuat perjanjian kerjasama di notaris. Dan pihak Hairul memberikan uang kesungguhan sebesar Rp 2 miliar kepada Matlawan Hasibuan.

(ded)

 

 

 


Berita Terkait



add images