iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, Kamis (22/1), berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis
sabu-sabu.  
 
Keduanya adalah Abdul Malik alias Malik (43) pekerjaan dagang alamat Kelurahan Tembilahan Kota, RT 08/04, Tembilahan, Riau dan Darjat alias Blek (38) juga pedagang, alamat Kelurahan Tambak Sari RT 5, Jambi Selatan.
 
"Mereka ditangkap di Lorong Wahyu RT 12 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi

Selatan," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, Jumat (23/1).

 
Selain tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu, tujuh buah pirek kaca., empat unit Hp, dua bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol minuman lasegar, empat buah karet dot, uang tunai sejumlah Rp300 ribu.
 
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Jambi," kata Sri.
 
(pds)

Berita Terkait



add images