iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ternyata eks Lokalisasi Payo Sigadung yang lengang dari sorotan public dimanfaatkan oleh pihak tertentu, untuk melakukan kegiatan melanggar hokum.

Setelah dua perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) tewas karena pesta Minuman Keras (Miras) belum lama ini. Kembali polisi meringkus Sabaruddin alias Udin bin Sabir (27) warga Gang IX RT 05, Payo Sigadung, pada Kamis (22/1). Ia diamankan karena kepemilikan narkotika jenis sabu. 
 
Dari tangannya, pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, mengamankan empat paket kecil kristal putih yang diduga narkotika yang disimpan dalam kotak seng hitam dan ditempel menggunakan magnet.
 
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, mengatakan penangkapan pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
 
"Anggota menerima informasi sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian dilakukan penyelidikan akhirnya meringkus tersangka pukul 12.15 WIB," ujar Brigjen Pol Bambang Sudarisman, Jumat  (23/1).
 

Selain pelaku, Ditresnarkoba Polda Jambi, juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital merk Krischef, seperangkat alat hisap shabu (Bong,red), 1 buah magnet, 1 unit handphone merk Nokia, dan 1 unit handphone merk Mito.

(pds)


Berita Terkait



add images