iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi, genjot pengusutan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Fauzan, yang mengaku sebagai kontraktor listrik sehingga memperdaya warga Desa Harapan Makmur, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur senilai Rp246 juta.
 
Bagaimana tidak, 10 saksi dari perwakilan setiap RT yang ada di Desa tersebut langsung dimintai keterangannya oleh penyidik.
 
Bahkan, pemeriksaan ini tidak dilakukan di Mapolda Jambi, melainkan diperiksa di Desa Harapan Makmur, Kamis (22/1) saat penyidik melakukan cek lokasi pemasangan aliran listrik sebagaimana yang dijanjikan oleh Fauzan.
 
Iya, Kamis turun, tadi malam penyidik sudah kembali ke Jambi. Ada lima orang penyidik yang ke lapangan, ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi jambiupdate.comJumat (23/1).
 
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Timur ini menjelaskan belum mengetahui hasil dari cek lokasi tersebut. Sebab, dirinya belum mendapatkan konfirmasi hasil dari penyidik.
 
Sementara, Masta Melda selaku kuasa hukum yang mendapingi masyarakat saat dikonfirmasi mengungkapkan, saat turun ke lokasi, pihak kepolisian memeriksa 10 orang saksi perwakilan RT Desa Harapan Makmur.
 
Langsung di BAP di lapangan, penyidik yang jemput bola, kami sangat berterima kasih sekali, aku Masta saat dihubungi via ponselnya.
 
(pds)

Berita Terkait



add images