iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SUNGAIPENUH Royka Andra Junaivi alias Aan (23) pegawai Rutan Sungaipenuh yang ditangkap Polres Kerinci, karena diduga menjadi bandar narkoba dipastikan akan dipecat dari PNS.

Pasalnya, sebelum ditangkap Polisi, Aan sudah tiga kali mendapat hukuman disiplin dari atasannya di Rutan Sungaipenuh, karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Panggilan pertama berupa teguran tertulis, setelah itu diberikan panggilan kedua dengan sanksi pengusulan penundaan kenaikan pangkat dan terakhir pemanggilan ketiga pada 10 Januari lalu dengan ancaman pengusulan pemberhentian, kata Kepala Rutan Sungaipenuh, Luhur Pambudi, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Jumat (23/1).

Sanksi yang dijatuhkan kepada Aan, kata Kepala Rutan bukan karena dia tertangkap sebagai bandar Narkoba, namun jauh-jauh hari sebelum penangkapan tersebut hukuman sudah diberikan kepada Aan.

Apalagi sekarang dia sudah ditangkap karena narkoba, jadi sudah pasti dipecat, tegasnya.

(dik)

 

 


Berita Terkait



add images