JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM jenis solar sebanyak 5.000 Liter, yang diamankan Dit Pol Air pada 18 Desember 2014, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Iya, berkasnya sudah rampung. Dan sudah dilimpahkan ke JPU Kejati Jambi," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Sabtu (24/1).
Lebih lanjut mantan Kabid Propam Polda Jambi ini menyebutkan, pelimpahan tahap satu itu dilakukan oleh penyidik Polda Jambi, Rabu (21/1), untuk diteliti oleh JPU apakah berkas sudah lengkap atau belum.
"Limpahnya tiga hari yang lalu, saat ini penyidik tengah menunggu petunjuk jaksa," lanjutnya.
Untuk diketahui, Kapal Pompong tanpa naman berisikan 5 ton BBM jenis solar tersebut diamankan oleh Pol Air Polda Jambi di perairan Ambang Luar Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Minyak tersebut disimpan oleh para pelaku dalam 5 buah tedmon, dan diletakkan di dalam palka kapal.
Empat orang tersangkanya adalah Bujang (30) selaku Nakhoda, M Nasir (54) selaku ABK, Sumarji (26) selaku ABK, Erizal alias Heri selaku perantara antara penjual dan pembeli.
(pds)
