iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  Berkas tersangka oknum pegawai SPBU Beringin, Robi yang terlibat dalam kasus penimbunan 1,5 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. 
 
Oleh karenanya, Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Jambi, yang menangani kasus ini segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk dihadapkan ke proses hukum selanjutnya ke JPU. 
 
Berkas dinyatakan P21 dan minggu depan direncanakan untuk pelimpahannya, ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi jambiupdate.comSabtu (24/1).
 
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Timur ini menjelaskan, bahwa sebelumnya sudah beberapa kali pihak jaksa memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas yang dilimpahkan. Kemudian, baru-baru ini. Kata dia, JPU menyatakan berkas lengkap.
 
Iya, jadi saat ini pekerjaan pihak Polda Jambi sudah selesai, dan hanya tinggal dilimpahkan saja, jelasnya.
 
Dalam kasus ini, ada lima yang ditetapkan penyidik Polda Jambi sebagai tersangkan. Namun, empat tersangka lainnya sudah terlebih dahulu diserahkan ke pihak kejaksaan. Mereka adalah Romance alias Roman, Dedi Armansyah, Nio dan RM Arif.
 
Mereka diserahkan ke jaksa 7 Januari 2015. Karena berkasnya terlebih dahulu dinyatakan lengkap, pungkasnya.
 
(pds)

Berita Terkait



add images