iklan Tersangka kasus genset RSU Ali Imran yang juga Dirut RSU Raden Mataher usai diperiksa penyidik Kejati Jambi beberapa waktu lalu
Tersangka kasus genset RSU Ali Imran yang juga Dirut RSU Raden Mataher usai diperiksa penyidik Kejati Jambi beberapa waktu lalu

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Setelah memeriksa lima orang saksi terkait kasus pengadaan genset Rumah Sakit Umum (RSUD) Raden Mataher (RM) Jambi 2012, penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi minggu pekan depan kembali akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak rekanan dari PT Adhi Putra Jaya.

Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Imran Yusuf mengatakan, rekanan dari PT Adhi Putra Jaya yang bakal diperiksa penyidik adalah Kuasa Direktur PT Adhi Putra Jaya.

Untuk pihak rekanan, kita akan panggil kuasa direkturnya karena dari dokumen yang diperoleh yang mempunyai peran penting adalah kuasa direktur, bukan direkturnya, sebut Imran Yusuf.

Sebelumnya lima saksi yang sudah diperiksa penyidik yaitu Zulani selaku Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan (PPTK),  Maman Benyamin Ketua panitia lelang, Firdaus sekertaris panitia lelang, Nurman Alkopi panitia lelang, dan terkahir Ane Forina selaku panitia penerima pemeriksa barang, datang semua memenuhi panggilan penyidik.

Semua saksi datang memenuhi panggilan penyidik, kata Imran Yusuf.

Dalam kasus ini,  penyidik Kejati Jambi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Bambang Sugeng Rukmono yang menetapkan Ali Imron (AIM)  sebagai tersangka terkait kasus pengadaan genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mataher Jambi 2012.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Ali Imran disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP. (ded)

 


Berita Terkait



add images