JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - DI (20) pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu (24/1) diringkus anggota Opsnal Polresta Jambi disalah satu warnet di Kota Jambi.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengaku sebagai Polisi.
"Iya, dia ngaku polisi kepada targetnya, dan menuduh korban menabrak adiknya, kemudia diajak ke pinggir jalan dan melarikan motor korban," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, Senin (26/1).
Lebih lanjut Sri mengungkapkan, saat hendak diringkus, pelaku sempat melawan sehingga dilumpuhkan dengan diberikan tembakan sebanyak dua kali dibagian kaki.
"Kita masih selidiki lagi ini," akunya.
Oleh karenanya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(cok)
