JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Polsek Jambi Timur, Senin (26/1) menggerebek gubang beras milik PT Sejahtera, di RT 24, Payo Selincah, yang diduga menukar kemasan.
Berdasarkan pengakuan pemilik, Alek, dirinya menjual beras tersebut sudah mendapat izin dari pihak Bulog.
Namun, saat ditanya terkait penukaran kemasan dengan nama Beras Super Slyp PT Sejahtera, dirinya menyebutkan dulu diperbolehkan.
"Iya, kita diminta Bulog untuk membantu penjualan. Jadi ini kita jual, kalau penukaran kemasan itu dulu setahu saya memang boleh," aku Alek, saat ditemui digudangnya.
Pantauan di lapangan, terlihat berbagai kemasan beras ukuran 10 hingga 20 Kg, yakni Cap Panda, Koki, Beras Wangi, AX 899.
(pds)
