JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Sekda Provinsi Jambi, Ir H Syahrasaddin MSi divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jambi dengan hukuman pidana kurungan penjara selama satu tahun.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi jauh lebih ringan dengan tuntutan Jaksa. Penuntut Umum, dimana JPU telah menuntut mantan orang nomor tiga di Provinsi Jambi dengan hukuman pidana kurungan penjara 2 tahun.
Selain itu, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi dan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) Tahun 2012, juga dihukum pidana membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan tambahan dan uang penganti Rp 316 juta subsidair 1 tahun.
Majelis Hakim yang diketuai Supraja dalam pembacaan amar putusan menyatakan bahwa perbuatan mantan Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi tersebut terbukti dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Unsur pada dakwaan Primer, Pasal 2, yakni unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi tidak terbukti. Namun terdakwa terbukti pada dakwaan subsider pasal 3," kata Supraja, Senin (26/1).
Atas putusan Hakim Tipikor Jambi, Penesehat Hukum dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, Djaka Wibisana dan Adji Ariono.
(ded)
