iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Delapan orang saksi ternyata belum cukup bagi Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi untuk menetapkan tersangka dalam kasus penipuan pada proyek pengadaan genset di DPRD Kota Jambi, yang diduga dilakukan oleh PT Trakindo Utama.

Pasalnya, penyidik masih akan memeriksa tiga saksi dari pihak PT Trakindo Utama selaku terlapor. Kemudian juga terhadap ketua Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Dari Trakindo juga akan diperiksa. Ketua PPHP juga, tapi saat ini masih dalam keadaan sakit, ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Minggu (26/1).

Lebih lanjut mantan Kabid Propam Polda Jambi ini juga menyatakan, dalam kasus ini tidak ada kerugian Negara. Sebab, penerima barang (DPRD Kota Jambi,red) belum melakukan pencairan, karena barang tidak sesuai Spesifikasi.

Yang rugi itu baru diketahui pihak CV Kurnia Hidayah. Siapa yang akan menjadi tersangka saat ini belum diketahui, pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan genset di Gedung Sekretariat DPRD Kota Jambi, bermasalah. Masalahnya, genset yang sudah dipesan kontraktor tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan. Sehingga, CV Kurnia Hidayah, selaku kontraktor melaporkan PT Trakindo Utama, selaku penyuplai.

(pds)

 

 


Berita Terkait



add images