iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pengguna Narkotika jenis Sabu berinisial A (33) yang diringkus bersama isterinya S (36) oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi  saat mengkonsumsi narkotika di rumahnya yang berlokasi di Lorong Cendana, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, direhabilitasi paksa.

Kapala BNNK Jambi, AKBP Tri Setyadi, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Try mengatakan A diketahui merupakan pengguna aktif narkoba sejak 2013. Ia tidak terindikasi terlibat peredaran narkoba, melainkan hanya sebagai pengguna.

"Maka dari itu, terhadap sang suami (A, red) kita lakukan rehabilitasi paksa," ujar AKBP Tri Setyadi, saat dihubungi via ponselnya, kemarin (26/1).

Sementara, isterinya S diharuskan untuk menjalani rawat jalan seminggu tiga kali selama tiga bulan. Hal itu dilakukan mengingat, dalam kurun waktu empat bulan yang bersangkutan hanya beberapa kali saja menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,

"Rawat jalannya oleh tim medis BNNK Jambi, katanya.

(pds)

 


Berita Terkait



add images