iklan RSU Raden Matahe Jambi
RSU Raden Matahe Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa  siang ini  (27/1) menerbitkan Surat Perintah Penyidik (Sprinndik) dengan menetapkan HA (inisial, red) Kuasa Direktur PT Adhie Putra Jaya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2012.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Elan Suherlan kepada Jambiupdate.com pada saat diwawancarai diruang kerjanya.

"Hari ini, kita tetapkan dari pihak rekanan sebagai tersangka baru berindisial HA," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Elan Suherlan kepada jambiupdate.com Selasa  siang ini (27/1)

Penetapan tersangka baru kasus ini, lanjut Elan Suherlan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sebelumnya, Kejati Jambi telah menetapkan Ali Imron, Direktur Utama RSUD Raden Mattaher (RSRM) Jambi, sebagai tersangka sesuai dengan Adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kepala Kejati Jambi, Bambang Sugeng Rukmono, yang nomor sprindiknya 29/N.5/Fd.1/01/2015, terhitung (13/1) yang lalu. (ded)


Berita Terkait



add images