iklan Penyidik Kejati Jambi cek lintasan atletik di Stadion KONI Jambi
Penyidik Kejati Jambi cek lintasan atletik di Stadion KONI Jambi

 JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Setelah menetapkan Nasrukahl Hamka anggota DPRD Provinsi Jambi, sebagai tersangka kasus kasus proyek pembangunan Lintasan Atletik Tri Lomba Juang KONI Jambi tahun 2012. Selasa 27/1 ini Kejati Jambi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 21 Januari 2015 dengan menetapkan RP Kuasa Direktur PT Altira Pramanta sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Elan Suherlan kepada Jambiupdate.com pada saat diwawancarai diruang kerjanya mengatakan, penetapan RP Kuasa Direktur PT Altira Pramanta sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Elan Suherlan, Selasa 27/1.

Sebelumnya Kejati Jambi telah menetapkan NH (Nasrull Hamka)sebagai tersangka kasus proyek pembangunan Lintasan Atletik Tri Lomba Juang KONI Jambi tahun 2012, sesuaikan dengan Sprindik yang ditanda tangani Kajati Jambi yang nomor sprindiknya 32/N.5/FD.1/01/2015. (ded)


Berita Terkait



add images