iklan Gudang PT Sejahtera yang digrebek polisi
Gudang PT Sejahtera yang digrebek polisi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Polresta Jambi terus mendalami temuan adanya dugaan pengoplosan beras di Gudang PT. Sejahtera  yang disegel Senin lalu (26/1) kemarin.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Deni Mulyadi mengatakan, PT Sejahtera diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Kunsumen.

8 saksi sudah kita perika. PT Sejahtra diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, katanya.

Namund demikian, lanjutnya, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BPOM Jambi, Disperindag dan Dolog Regional Jambi. Koordinasi ini dilakukan untuk melihat pelanggaran yang dilakukan PT Sejahtra. Jika memang nantinya PT Sejahtra pelanggaran pidana, maka persoalan ini akan terus diperoses.

Untuk sementara kita sangkakan UU Perlindungan Konsumen, pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua gudang beras PT Sejahtera di Jalan Gunung Semeru RT 24 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur disegel dan dihentikan sementara aktivitasnya oleh pihak kepolisian. Masalahnya, perusahaan tersebut diduga mengoplos beras bulog untuk dijual di pasaran.

Selain melakukan pengoplosan, polisi juga menduga perusahaan tersebut telah melakukan aksi penipuan terhadap masyarakat. Karena ada indikasi pengelola perusahaan mendaur ulang beras usang dengan cara mencampurkan beras usang dengan beras bulog, kemudian dimasukkan ke dalam kemasan berbagai macam merek. (cok)


Berita Terkait



add images