JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Mantan Ketua Lembaga Adat Desa Olak Rambahan, Abu Bakar (58), yang dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 4 tahun, pada Oktober 2014 lalu, hingga kini belum ditahan.
Padahal aparat kepolisian sudah memanggil beberapa saksi, dan pelapor sudah memenuhi beberapa bukti yakni saksi dan juga hasil visum.
"Kami sudah melaporkan kasus ini lebih kurang 4 bulan yang lalu, tapi saat ini pelaku masih juga berkeliaran dan belum ditahan. Makanya kami ke Polres mempertanyakan kelanjutan laporan saya," Patoni, ayah dari korban pencabulan.
"Sebelum ini, kami pernah diajak berdamai melalui lembaga adat. Yakni pelaku sanggup memberikan uang 50 juta jika mau berdamai. Kami tidak mau damai, kami minta pelaku ditahan," tegasnya.
Menurut Patoni, jika kasus ini tidak secepatnya ditindak lanjuti, maka takutnya akan berdampak pada kasus yang lebih besar lagi. Pasalnya, para saksi sudah mendapat ancaman yang diduga dilakukan oleh pelaku, yakni dengan melempar rumah saksi dengan kotoran manusia. "Saksi saat ini sudah merasa mendapat teror. Bukan hanya itu saja, anak saya juga teroma, selalu berteriak ketika melihat pelaku," ungkapnya.
(adi)
