JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Tidak terima dengan vonis 15 tahun, Lukman dan Deni terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar, menyatakan banding.
PH terdakwa, Zainurman menyatakan akan mengajukan banding karena menurutnya, unsur perencanaan tidak bisa dibuktikan oleh JPU.
"Kami akan mengajukan banding, unsur perencanaan tidak bisa dibuktikan oleh JPU," kata Zainurman, kepada jambiupdate.com, Selasa (27/1).
Dari pihak JPU, juga menyatakan akan banding atas putusan tersebut. Hal ini disampaikan oleh JPU Heri. "Kami akan mengajukan banding," kata JPU Heru baru-baru ini.
Hal ini dilakukan JPU, karena putusan yang diberikan sangat jauh dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa, Lukman dan Deni Mulyadi dengan hukuman penjara seumur hidup.
Untuk diketahui, kedua terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar terbukti pada dakwaan Primair, pasal 340 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
(ded)
