iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, mulai melakukan pemberkasan kasus pengoplosan Gas LPG dari 3 ke 12 Kg di kawasan Tangkit, Kabupaten Muarojambi.
 
"Kita mulai sudah memeriksa saksi dan ahli, selanjutnya memulai proses pemberkasan," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Rabu (28/1).
 
Dikatakannya, setelah dilakukan pemberkasan maka selanjutnya penyidik akan melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
 
"Ahlinya dari Pertamina, Disperindag, dan Metrologi," katanya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan Andre, Desman, dan Enda diketahui sebagai pekerja yang mengoplos gas LPG 3 kg ke tabung gas 12 kg. Sementara itu Tito, merupakan pemilik dari tempat pengoplosan gas LPG tersebut, sekaligus sebagai pemilik pangkalan gas di Kota Jambi.
 
(pds)

Berita Terkait



add images