JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, saat ini sedang mengarahkan radarnya ke kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Tebo 2010.
Guna menyelidiki pengadaan yang menelan dana senilai Rp9,9 Miliar itu, penyidik menyita beberapa data yang diperlukan.
Kepala Seksi Penyidikan, Imran Yusuf, mengatakan data dan alat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kabupaten Tebo, Ridwan, pada Rabu (28/1).
"Dia (Ridwan red) bukan diperiksa, tapi memang kita yang menyurati agar menyerahkan data yang diperlukan oleh penyelidik terkait kasus ini, kata Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, saat ditemui diruangannya, Rabu (28/1).
Diterangkannya, Senin (26/1) pihaknya melayangkan surat kepada Kadis Kesehatan Kabupaten Tebo, untuk datang ke Kejati Jambi, guna menyerahkan data dan sejumlah dokumen pengadaan Alkes.
"Pemanggilan baru pertama, dan kita sudah menerima beberapa data, tapi belum lengkap semua," lanjut Imran Yusuf.
(ded)
