JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, ajukan surat pencekalan terhadap Ali Imron yang menjadi tersangka kasus pengadaan Genset RSUD Raden Mattaher, dan Nasrullah Hamka kasus lintasan Atletik, ke Kejaksaan Angung.
Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, mengatakan, pencekalan itu dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Surat permohonan pencekalan sudah diproses dan saat ini kami mengambil langkah menyelesaikan proses pemberkasan terlebih dahulu," kata Imran Yusuf, saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).
Selain dua tersangka itu, penyidik juga mengajukan surat pencekalan terhadap Hengky Attan Kuasa Direktur PT Adhi Putra Jaya pihak rekanan pengadaan Genset RSUD Jambi, Rezsa Pranoto Kuasa Direktur Altira Pramanta pihak rekanan proyek pembangunan lintasan ateltik di Stadion Tri Lomba Juang, Jambi.
Untuk semua tersangka diberlakukan hal yang serupa, tegasnya.
(ded)
