iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Polda Jambi, belum menemukan indikasi pelanggaran terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu Desmayerti, saat pencalonannya sebagai Anggota DPRD Tanjab Timur.
 
"Setelah dilakukan gelar perkara, Secara formil perolehan ijazah telah terpenuhi, dan belum ditemukan pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Jumat (30/1).
 
Kendati demikian, kata dia, pihaknya perlu mendalami kembali pemeriksaan saksi-saksi. "Gelar perkara sudah, sekarang didalami lagi," jelasnya.
 
Seperti diberitakan, sebelumnya Desmayerti, yang saat ini duduk di DPRD Tanjab Timur, dilaporkan oleh koleganya Bunga Tan, karena diduga menggunakan ijazah palsu.
 
(pds)

Berita Terkait



add images