iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Anggota Opsnal Unit II Sat Resnarkoba Polresta Jambi, Rabu (28/1) berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba. Dua pelaku tersebut merupakan kakak beradik.

Mereka adalah Roy Ndraha (27) dan Sony Ndraha (23) warga Kasang, Kecamatan Jambi Timur. Keduanya diringkus saat mengantar narkoba jenis sabu-sabu kepada pemesannya di kawasan Taman Rimba, Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan, pukul 22.00 WiB.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah Žpihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Taman Rimba.

"Kedua pelaku ditangkap saat melintas dengan sepeda motor Yamaha Vega R BH 4093 MP. Setelah digeledah, tersangka kelihatan oleh anggota membuang bungkusan kecil, yang akhirnya diketahui satu paket narkoba jenis sabu," kata AKP Sri Kurniati, Jumat (30/1).

Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sepeda motor yang digunakan tersangka, satu paket sabu, dua unit handphone merek Blackberry dan Lexus.

(cok)

 


Berita Terkait



add images