JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu, dua pemuda tanggung diamankan polisi. Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku terjadi Sabtu (31/1) sekitar pukul 02.45 WIB dini hari.
"Kami amankan kedua pelaku di jembatan Tanjung Batu Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Sabak Barat," katanya.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing M. Yusuf bin Hendri (23) warga RT 05 RW 02 Desa Kuala Lagan Kecamatan Kuala Jambi dan Laupek bin Pedda (25) warga RT 02 Dusun Mawar Melati Desa Kuala Lagan Kecamatan Kuala Jambi. Mengenai kronologis penangkapan pelaku, lanjutnya, saat anggota kepolisian melaksanakan patroli melihat dan mencurigai dua orang pengendara motor jenisa Yamaha Mio, yang melintas dari araha Jambi menuju Tanjabtim dengan kecepatan tinggi.
"Seketika itu langsung kami lakukan pengejaran. Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku bernama M. Yusuf yang dibonceng langsung melemparkan bungkusan plastik kejalan tidak jauh dari posisinya," bebernya.
Curiga dengan barang yang dilempar salah satu pelaku, sambung Gunawan, saat diberhentikan oleh anggota kepolisian, kedua pelaku langsung digiring kelokasi barang yang dibuang tersebut.
"Setelah diambil oleh M. Yusuf dengan disaksikan Laupek, kemudian diakui Yusuf bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya," urainya.
Dari tangan pelaku diamankan berupa 1 bungkus plastik bening berisikan 2 paket sabu-sabu masing-masing berat 0,5 Jie dengan total 1 gram, Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi BH 2204 GP, 1 unit HP Samsung dan 1 unit HP Nokia. Kepada kedua pelaku akan dijerat ke dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 4 tahun penjara dan maksimum 12 tahun penjara.
"Penangkapan kedua pelaku juga berkaitan dengan operasi Bina Kusuma, dengan sasaran premanisme seperti yang membawa sajam, senpi, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya," urainya.
Sementara itu, M. Yusuf salah satu pelaku mengungkapkan barang haram yang dibawanya diperoleh dari Pulau Pandan Kota Jambi.
"Saya menyesal telah membawa sabu," tandas Yusuf.
(yos)
