JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Akhirnya, penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) Sekolah 2013.
Tersangka tersebut berinisial S yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan dengan nilai anggaran Rp1,5 Milliar.
"Sudah ditetapkan satu tersangka berinisial S. Sprindiknya sudah ditandatangani," ujar Kajari Jambi, Iman Wijaya, melalui Kasi Intelijen, Karya Graham, kepada jambiupdate.com, Minggu (1/2).
Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana terhadap kegiatan Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) tersebut yang dana pengadaannya diketahui bersumber dari dana APBD Kota Jambi di SKPD Diknas Kota Jambi.
Penetapan tersangka ini, kata dia, setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang kuat. Sementara, dana pengadaan itu dikucurkan dari APBD Kota Jambi.
(ded)
