iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Saat ini Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Nyimas Yusreni, terhadap pencabutan laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan Isteri Gubernur Jambi, Yusniana HBA pada 2011 silam.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh terlapor ke Mabes Polri dengan nomor laporan LP/62/II/2015/Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015 tentang pemalsuan tanda tangan, kemudian 20 Januari 2015 kasusnya dilimpahkan ke Polda Jambi.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Siregar SH, mengatakan kasus yang ditangani pihaknya itu merupakan limpahan dari Mabes Polri yang dilaporkan oleh Nyimas Yusreni. Namun, dalam laporan tidak disebutkan nama yang dilaporkan.

Dijelaskannya, perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Nyimas memang sudah diusut pada 2011. Namun, penyidik sudah mengeluarkan Surat Pemberhentian Proses Penyidikan (SP3). Sebab, pelapor sudah mencabut laporannya.

Yang mencabut laporan itu memang yang bersangkutan, Dia ditemani oleh suaminya waktu itu, jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap menindaklanjuti kasus ini dan sudah memeriksa 3 saksi, selanjutnya Rabu 3/2 (besok,red) pelapor akan diperiksa. Hari ini Dia (Nyimas,red) tidak datang. Kita panggil lagi untuk besok, pungkasnya.

Untuk proses selanjutnya penyidik juga akan melakukan cek tandatangan itu ke Laboratorium Forensik Polri di Palembang.

(pds)

 


Berita Terkait



add images