iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari , berhasil mengamankan 2 pemuda yang diduga pengedar narkoba. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang  bukti berupa 8 paket sabu seberat 1,5 gram.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU Firdon Muhammad, ketika dikonfirmasi mengatakan dua pelaku adalah Damiri alias Dam, warga Rt 3 Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, dan Imron  Rusyadi Alias Imron, Warga RT 04, Desa Sengkati Baru,  Kecamatan Mersam.

keduanya ditangkap pada kamis lalu di kediaman salah seorang pelaku saat hendak bertransaksi narkoba, ujar IPTU Firdon, kepada jambiupdate.com, Senin (2/2).

Dikatakannya, bahwa penangkapan terhadap 2 pelaku  merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Sengkati Baru, dimana pihaknya menerima laporan adanya  transaksi  narkoba  dikawasan  tersebut.

Menurut pengakuan kedua pelaku yang berstatus pengangguran, barang haram tersebut mereka dapatkan dari pemasok tepatnya di kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi. mereka mengakui mendapatkannya dari Jambi, ungkapnya.

(adi)

 

 


Berita Terkait



add images