JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari , berhasil mengamankan 2 pemuda yang diduga pengedar narkoba. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 1,5 gram.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU Firdon Muhammad, ketika dikonfirmasi mengatakan dua pelaku adalah Damiri alias Dam, warga Rt 3 Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, dan Imron Rusyadi Alias Imron, Warga RT 04, Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam.
keduanya ditangkap pada kamis lalu di kediaman salah seorang pelaku saat hendak bertransaksi narkoba, ujar IPTU Firdon, kepada jambiupdate.com, Senin (2/2).
Dikatakannya, bahwa penangkapan terhadap 2 pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Sengkati Baru, dimana pihaknya menerima laporan adanya transaksi narkoba dikawasan tersebut.
Menurut pengakuan kedua pelaku yang berstatus pengangguran, barang haram tersebut mereka dapatkan dari pemasok tepatnya di kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi. mereka mengakui mendapatkannya dari Jambi, ungkapnya.
(adi)
