iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Polda Jambi, sudah menyelesaikan pemberkasan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Bripka Billy Natael Bangun (36), anggota Polsek Kotabaru. 
 
"Berkasnya sudah selesai, dan segera dilimpahkan," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Selasa (3/2). 
 
Diketahui,sebelumnya Bripka Billy diringkus polisi bersama rekannya Farhat Arifiyanto (43), warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Telanaipura, saat hendak melakukan pesta narkoba disalah satu hotel dibilangin Pasar Kota Jambi, Jumat (19/1).
 
Barang bukti diamankan berupa 2 gram Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, mancis, dan timbangan digital, serta tiga unit handphone dan dompet hitam.
 
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan pasal  112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika.
 
(pds)

Berita Terkait



add images