iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pihak kepolisian tidak main-main dengan kegiatan ilegal fishing yang menyebabkan rusaknya biota di perairan. 
 
Seperti halnya yang dilakukan terhadap dua orang warga RT 31 Kelurahan Legok, Telanaipura. Meski hasil tangkapannya baru 3 Kg ikan, Pikar (35) dan Aprizal (33) langsung diamankan pihak Dit Pol Air Polda Jambi. 
 
"Mereka ditangkap karena melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum di Sungai Batanghari," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Selasa (3/2). 
 
Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan Žsaty unit perahu, seperangkat alat setrum ikan yang terdiri dari acu/aki 70 ampere 1 buah, aki 40 ampere 2 buah, aki 12 ampere 1 buah, 1 buah serokan ikan, 1 buah kabel tembaga daya aki dan ikan campuran hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 3 Kg.
 
"Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Pol Air Polda Jambi," jelas Almansyah.
 
ŽKedua warga Legok yang berprofesi sebagai buruh ini, diringkus pihak kepolisian saat melakukan ilegal fishing di Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, sekitar pukul 23.00 WIB.
 
(pds)

Berita Terkait



add images