iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus yang merupakan terpidana kasus korupsi dana Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah masa penahananya berakhir, Selasa (5/2).

AM Firdaus menjalani masa penahanan selama 1 tahun 8 bulan, setelah kasasinya dikabulkan oleh hakim Mahkaman Agung. Sebelumnya, ia divonis oleh Pengadilan Tipikor Jambi dengan hukuman 5 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman AM Firdaus tidak  berubah. Namun, ditingkat kasasi, hukumnya berkurang hanya menjadi 1 tahun 8 bulan.

Iya, AM Firdaus sudah bebas sejak tadi pagi, ujar Kalapas kelas II A Kota Jambi, Suyatna, saat dihubungi via ponselnya, Selasa (3/2).

Menurut Suyatna, AM Firdaus bebas setelah menjalani masa penahanan secara penuh, yakni 1 tahun 8 bulan di lapas. Ia, tidak ada pengurangan masa tahanan, dia menjalani semuanya, ungkap Suyatna.

Diketahui, AM Firdaus ditahan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2013 lalu. Selama masa persidangan, AM Firdaus juga tetap ditahan. Beberapa kali penasehat hukumnya mengajukan penangguhan, namun tidak dikabulkan hakim.

(cok)

 

 


Berita Terkait



add images