iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI   Ketua Komite Pembangunan Sekolah SMPN 7 Muarojambi, Hadi Sentosa divonis selama 3 tahun kurungan penjara. Ini terkait kasus dugaan korupsi dana pembangunan unit sekolah baru SMPN 47 Kabupaten Muaro jambi yang nilainya mencapai, Rp1,9 Milyar.

Tidak hanya itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (3/2) terdakwa Hadi juga dibebankan mengganti kerugian negara senilai 605 Juta. Kemudian membayar denda senilai Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

"Berdasarkan fakta di persidangan, saudara terdakwa terbukti membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, ujar majelis hakim yang diketuai Mahfuddin.

Vonis ini lebih ringan dari pada tuntutan JPU, yang menuntut Hadi selama 4 tahun kurungan penjara.

Sementara, terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Joko Hadi sebagai pelaksana pembangunan divonis lebih awal dengan hukuman selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan bui.

Kepada masing-masing terdakwa dikenakan pasal 3  jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Seperti diketahui, Hadi Santosa dan Joko Hadi terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dana pembangunan unit sekolah baru SMPN 47 Kabupaten Muarojambi, yang bersumber dari dana hibah Program Australian Education Partnership Indonesia melalui Kemendikbud dengan anggaran Rp1,9 M.

(cr7)

 

 


Berita Terkait



add images