JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL Polres Tanjung Jabung Barat, Selasa (3/2) berhasil mengamankan seorang pria yang ingin menjual Senjata Api (Senpi) ilegal jenis revolver beserta pelurunya.
Pelaku tersebut adalah Mallo bin Tajudin (32) Warga Dusun Polewali RT 03, Desa Lambur, Kecamatan, Muarasabak Timur.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang ingin menjual senpi," ujar Kapolres Tanjabbar AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada jambiupdate.com Selasa (3/2).
Dikatakannya, pihaknya berpura-pura sebgai pembeli, saat itu pelaku mengeluarkan barang bukti dan langsung dibekuk."Di dapatkan dari tangan tersangka 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, dan 3 butir peluru," tambahnya.
Untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanjabbar.
(sun)
