iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Cup 2013 yang menelan dana sekitar Rp700 juta di Kabupaten Bungo terus berlanjut.  Selasa (3/2), penyidik Kejari Muara Bungo memeriksa tersangka Ahmad Fauzan sebagai saksi atas tersangka Mastibi dalam kasus yang sama.

Ya benar, hari ini Ahmad Fauzan saya periksa sebagai saksi atas tersangka Mastibi. Saya yang melakukan pemeriksaan atas beliau, ujar Kasi Pidsus Kejari Muara Bungo, Zainal Efendi, saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).

Dijelaskannya, saat pemeriksaan berlangsung Ahmad Fauzan mengakui bahwa dirinya menerima dana Gubernur Cup 2013 lalu, yang seharusnya uang tersebut diterima oleh ketua panitia yakni Budi Hartono, dengan alasan dia sebagai ketua PSSI.

Saat pemeriksaan, Ahmad Fauzan mengakui itu. Bahwa dirinyalah yang mengatur kucuran dana tersebut dengan cara penggambilan dana tersebut sebanyak dua kali,terangnya.

Dilanjutkannya, Ahmad Fauzan juga saat pemeriksaan sebagai saksi Mastibi mengakui bahwa dirinya yang membuat dana Fiktif tersebut.

Dalam kasus ini,kami menemukan ada nya dana fiktif dan Ahmad Fauzan mengakui bahwa dirinya yang membuat dana fiktif itu,tutupnya.

(hnd)

 


Berita Terkait



add images