iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua tersangka kasus korupsi yang kini disidik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Dirut RSU Raden sMataher Ali Imran dan anggota DPRD Provinsi Jambi Nasrullah Hamka diajukan pencekalannya oleh Kejati Jambi.

Ali Imran terlibat kasus genset RSUD sedangkan Nasrullah Hamka terjerat kasu lintasan atlet.
"Ya, usulannya sudah dikirim," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jambi, Imran Yusuf Rabu (4/3).
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktulalu.

Namun sampai saat ini belum ditahan oleh penyidik.

(ded)


Berita Terkait



add images