iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pinanisasi air bersih di Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2009-2010 senilai Rp 200 M, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan koordinasi dengan BPKP. Terlebih dahulu kita akan melakukan gelar perkara (ekspose) bersama BPKP, setelah dilakukanya ekspose, maka secepatnya pemeriksaan tersangka akan dilakukan,Irman Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi.

Sebagaimana diketahui, untuk  proyek Pipanisasi tahun 2009-2010 didanai APBD, tidak ada yang berjalan, karena pipa tidak selesai ditanam. Hal itu karena jalur yang akan digunakan untuk pipa tersebut merupakan tanah milik masyarakat, dan tidak bisa dibebaskan.

Untuk proyek sebelumnya, yakni tahun 2007 yang menggunakan dana APBN, juga tidak bisa berfungsi, karena proyek lanjutannya, yakni untuk tahun 2009-2010 yang menggunakan dana APBD, yang tidak bisa dipakai.  Padahal proyek tersebut satu kesatuan.

Sementara itu, terkait kasus uang jaminan pekerjaan rekanan proyek Pinanisasi senilai Rp 7 M, pihak penyidik kejati Jambi telah menerima pelimpahan berkas dan perkaranya dari Kejari Tungkal.

"Kejari Kuala Tungkal telah melimpahkan ke kita (Penyidik Kejati). Kita masih lakukan cek fisik,"ujar imran yusuf.

Namun dijelaskan Imran Yusuf bahwa, perkara terkait uang jaminan tersebut, akan diproses setelah perkara pekerjaan fisik pipanisasi yang juga telah ditetapkan tersangkanya yaitu Hendri Sastra."Kita selesaikan dulu fisik baru uang jaminannya,"tukasnya.

(cr8)

 


Berita Terkait



add images