iklan Tiga terpidaha mati pembunuh SAD di Merangin tahun 2000 silam
Tiga terpidaha mati pembunuh SAD di Merangin tahun 2000 silam

JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eksekusi terhadap 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya, tinggal menunggu penentuan tanggalnya. Kini, Kejagung tengah mempersiapkan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

"Tinggal penentuan tanggal saja. Semuanya dikendalikan Kejagung," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/2). Dari 11 terpidana mati itu, tiga diantaranya adalah warga Jambi. Mereka adalah Syofial alias Iyen bin Azwar, Harun bin Ajis dan Sargawi alias Ali bin Sanusi. Ketiganya divonis mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tujuh warga Suku Anak Dalam Jambi.

Eksekusi mati tahap II akan dilakukan setelah sukses melaksanakan tahap I dengan enam terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali, Jawa Tengah. Kejagung sendiri sudah menerima 11 Keppres yang menolak permohonan grasi terpidana mati yang terdiri 8 kasus narkotika dan 3 kejahatan pembunuhan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menolak grasi tiga  warga  Jambi yang berstatus  terpidana mati  dalam kasus pembunuhan 7 warga Suku Anak Dalam yang terjadi Sabtu 29 Desember 2000. silam. Keppes 32/G 2014 yang berisi penolakan Grasi Presiden Joko Widodo ditujukan untuk Harun bin ajis Sargawi alias ali bin sanusi dan Myuran Sukumaran alias Mark untuk kasus lain.

Sementara Keppres 28/G/2014 berisi penolakan tunggal Sofial alias iyen bin azwar. Pengajuan Grasi tiga terpidana mati ,dilakukan sejak  2011.Grasi tiga terpidana Jambi diajukan tahun 2011.Yang mana berkas dipisah masing masing . Untuk Syofial bin Azwar dinomor register 7MA2011 dan Harun bin Aziz  diberkas registrasi  8/MA/2011 dan Sargawi bin Sanusi di register bernomor  9/MA/2011.

Peristiwa itu sendiri terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Pidana mati dijatuhkan setelah ketiga terpidana terbukti melakukan pencurian disertai pemerkosaan dan kekerasan terhadap Arrau, warga SAD.

Korban tewas dari warga SAD, yaitu Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi. Tujuh korban itu dihabisi dengan menggunakan sebilah parang panjang dan dipukuli menggunakan kayu yang diambil tiga terpidana tersebut di sekitar lokasi kejadian.

(RP)

 


Berita Terkait



add images