JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN- Unit Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat yang dipimpin oleh Ipda Satiyo bekerja sama dengan Polres Sarolangun dan Polsek Sarolangun berhasil menangkap satu tersangka penipuan dengan modus hipnotis di Pondok Kebun, Desa Panti Kecamatan Sarolangun.
Kapolsek Sarolangun, AKP Tony Ardian mengatakan tersangka merupakan seorang perempuan yang bernama Aisyah binti Faisal (35) warga Desa Panti Kecamatan Sarolangun.
"Tersangka ini telah melakukan penipuan dengan cara hipnotis yang merugikan korbanya puluhan juta rupiah," kata Kapolsek Sarolangun, AKP Tony Ardian.
Kapolsek Sarolangun juga menjelaskan kronologis penangkapan terangka tim Polres Tanjabbar mendapat info dari keluarga korban Yusnidar (30) warga Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabuaten Tanjabbar, bahwa tersangka Aisyah sedang berada di wilayah Sarolangun, sekira pukul 11.00 WIB setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Sarolangun tersangka berhasil ditangkap di Pondok Kebun Desa Panti Kecamatan Sarolangun.
"Setelah dilakukan penangkaan, tersangka kita diamankan di Polsek Sarolangun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"terang AKP Tony Ardian. (ded)