iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Meski sudah dilakukan gelar perkara dan tidak ditemukan unsur melanggar hukum dalam penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Tanjab Timur periode 2014-2019Ž, status Desmayerti yang saat ini duduk di DPRD Tanjabtim belum aman. 
 
Pasalnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait ijazah paket C politisi Partai Hanura itu.
 
"Setelah bukti dikumpulkan, kemudian selanjutkan akan dilakukan gelar perkara kembali," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, di Mapolda Jambi, Senin (9/2). 
 
Sebelumnya gelar perkara sudah dilaksanakan, namun itu belum dirasa cukup oleh penyidik untuk menghentikan atau menyatakan sikap menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan (dik,red).
 
Untuk diketahui, Desmayerti yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Tanjabtim periode 2014-2019 dilaporkan ke Polda Jambi oleh Bunga Tan, koleganya sesama politisi Partai Hanura. Bunga Tan merasa dirugikan karena Desmayerti dituding menggunakan ijazah palsu untuk nyaleg.
 
(pds)

Berita Terkait



add images