iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Tercatat dari data Pengadilan Agama Kualatungkal, pada 2014 lalu ada 329 perkara perceraian. Ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang berada di angka 292.
 
Kepala PA Kualatungkal, melalui Panitera Muda Hukum, Ghozi, mengatakan penyebab perceraian tersebut ada banyak faktor.
 
"Yang dominan adalah faktor ekonomi, adanya pihak ketiga dalam rumah tangga atau perselingkuhan," ujar Ghozi, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Rabu (11/2).
 
Bahkan, hampir 50 persen penyebab perceraian karena faktor ekonomi ini, yakni mencapai 156 kasus. "Perselingkuhan 80 kasus dan tidak adanya tanggungjawab suami ada 81 kasus," jelasnya.
 
(sun)

Berita Terkait